MKD DPR Siap Periksa Setnov dan Fadli Zon
Mahkamah Kehormatan Dewan - MKD DPR RI menerima pengaduan sejumlah anggota dewan yang meminta memeriksa Ketua DPR Setya Novanto dan Wakil Ketua DPR Fadli Zon dalam dugaan pelanggaran kode etik. Kehadiran dua pimpinan dewan ini pada konferensi pers bakal calon Presiden AS dari Partai Republik dinilai telah melanggar etika dewan.
"Iya kita siap memproses pengaduan ini sesuai tata beracara secara efektif dan proporsional. MKD punya mekanisme yang jelas, wartawan dapat mengontrol rankaian proses pemeriksaan dengan menanyakan perkembangan melalui sekretariat," kata Ketua MKD, Surahman Hidayat di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (7/9/15).
Ia menambahkan sudah meminta sekretariat dan tenaga ahli untuk memeriksa kelengkapan bahan yang telah disampaikan. Menurut politisi Fraksi PKS ini perlu waktu untuk melakukan kompilasi, untuk mengurai permalahan yang dilaporkan termasuk apakah kegiatan menghadiri konferensi pers itu direncanakan atau tidak.
"MKD akan meminta keterangan dari para pihak, yang paling terkait dalam kasus yang dilaporkan adalah para pimpinan yang hadir di sana. Kita akan panggil tapi sejauh ini belum tahu kapan kembalinya," tuturnya.
Tercatat ada tujuh anggota DPR yang melaporkan dua pimpinan dewan kepada MKD diantaranya Charles Honoris, Budiman Sudjatmiko (FPDIP), Maman Imanulhaq (FPKB), Akbar Faizal (FP Nasdem), Amir Uskara (FPPP). "Kita meminta dua pimpinan DPR ini nonaktif selama proses pemeriksaan," kata Charles.
Sementara itu dalam penjelasannya anggota MKD DPR Syarifudin Sudding menekankan permintan nonaktif tidak dapat dipenuhi karena tidak ada kewajiban anggota dewan yang berproses di MKD harus nonaktif. Ia menjamin seluruh proses pemeriksaan nantinya akan berdasarkan Peraturan DPR tentang Tata Tertib yang telah disepakati bersama. (iky), foto : naefurodjie/parle/hr.